Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Seorang WNI Meninggal di Gurun Arab Saudi Saat Coba Haji Ilegal

by Miroji
2 Juni 2025 | 13:53
in Nasional
Seorang WNI Meninggal di Gurun Arab Saudi Saat Coba Haji Ilegal

sumber foto: kemenag

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Seorang WNI calon jemaah haji berinisial SM meninggal dunia di tengah gurun pasir Arab Saudi. SM diduga mencoba berhaji secara ilegal dan meninggal karena dehidrasi saat menghindari razia polisi.

“Melihat patroli polisi, sopir taksi memaksa mereka turun di tengah gurun,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, Minggu (1/6/2025).

Menurut Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah, jenazah ditemukan pada 27 Mei di wilayah Jumum, Mekkah. SM sebelumnya bersama 10 WNI lain terjaring razia dan diarahkan menuju Jeddah. Namun, ia bersama dua lainnya memaksa kembali ke Mekkah lewat jalur gurun. Dua rekannya kini dirawat di rumah sakit.

“Jenazah SM saat ini berada di RS Forensik Makkah untuk visum. Kami sudah menghubungi keluarga almarhum di Indonesia,” tambah Judha.

Ia mengimbau agar WNI hanya menunaikan ibadah haji sesuai prosedur. “Pastikan memiliki visa haji dan terdaftar di aplikasi Nusuk. Jangan berhaji secara ilegal,” tegasnya.

READ  Air Hujan di Indonesia Mengandung Mikroplastik, Ini Kata Menteri KKP
Tags: Haji IlegalKJRI JeddahWNI Meninggal
Previous Post

KPK Periksa Eks Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Lahan JTTS

Next Post

Presiden Prabowo: Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan

Next Post
Presiden Prabowo: Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan

Presiden Prabowo: Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved