Jakarta, CoreNews.id – BPJS Kesehatan adalah penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan akses layanan medis terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua kondisi kesehatan masuk dalam cakupan manfaat BPJS. Ada 21 jenis penyakit dan layanan medis yang dikecualikan dan perlu biaya mandiri jika dibutuhkan.
Berikut daftar lengkap penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2025, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018:
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung:
- Penyakit akibat wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
- Perawatan untuk estetika dan kecantikan (seperti operasi plastik)
- Pemasangan behel (ortodontik)
- Penyakit akibat tindak pidana (misal: kekerasan seksual)
- Cedera karena menyakiti diri sendiri atau bunuh diri
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau narkoba
- Pengobatan infertilitas atau mandul
- Cedera akibat tawuran atau kejadian yang tidak dapat dicegah
- Perawatan medis di luar negeri
- Tindakan medis bersifat eksperimen
- Pengobatan alternatif/tradisional yang belum terbukti efektif
- Alat kontrasepsi
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Layanan kesehatan yang tidak sesuai aturan hukum (misalnya, rujukan atas permintaan sendiri)
- Perawatan di fasilitas non-rekanan BPJS (kecuali darurat)
- Cedera kerja yang ditanggung jaminan kecelakaan kerja
- Cedera lalu lintas yang ditanggung oleh jaminan kecelakaan lalu lintas
- Layanan medis bagi TNI, Polri, atau Kementerian Pertahanan
- Layanan kesehatan yang ditanggung program lain
- Layanan dalam kegiatan bakti sosial
- Layanan yang tidak berkaitan dengan jaminan kesehatan
Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Selain penyakit, tidak semua jenis operasi medis ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar operasi yang dikecualikan:
1. Operasi Estetika
Operasi plastik untuk keperluan kosmetik tanpa alasan medis tidak dijamin.
2. Operasi Akibat Kecelakaan
Operasi karena kecelakaan kerja atau lalu lintas tidak ditanggung, karena ada program jaminan tersendiri seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan.
3. Operasi Karena Melukai Diri Sendiri
Tindakan medis akibat percobaan bunuh diri atau menyakiti diri tidak termasuk layanan BPJS.
4. Operasi di Luar Negeri
BPJS hanya menjamin tindakan medis di rumah sakit dalam negeri yang bekerja sama dengan BPJS.
5. Operasi Tanpa Prosedur Resmi
Jika operasi dilakukan tanpa rujukan resmi atau di fasilitas non-rekanan (bukan mitra BPJS), maka biayanya tidak akan ditanggung.
Pahami Hak dan Batasan BPJS Kesehatan
Memahami batasan layanan BPJS Kesehatan sangat penting agar Anda tidak terkejut ketika harus menanggung biaya sendiri. Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku dan gunakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi bpjs-kesehatan.go.id atau hubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan di 165.