Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun 2025

by Teguh Imam Suyudi
4 Juni 2025 | 17:00
in Humaniora
21-penyakit-dan-layanan-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-2025

Ilustrasi: BPJS Kesehatan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – BPJS Kesehatan adalah penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan akses layanan medis terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua kondisi kesehatan masuk dalam cakupan manfaat BPJS. Ada 21 jenis penyakit dan layanan medis yang dikecualikan dan perlu biaya mandiri jika dibutuhkan.

Berikut daftar lengkap penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2025, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018:

Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung:

  1. Penyakit akibat wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
  2. Perawatan untuk estetika dan kecantikan (seperti operasi plastik)
  3. Pemasangan behel (ortodontik)
  4. Penyakit akibat tindak pidana (misal: kekerasan seksual)
  5. Cedera karena menyakiti diri sendiri atau bunuh diri
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau narkoba
  7. Pengobatan infertilitas atau mandul
  8. Cedera akibat tawuran atau kejadian yang tidak dapat dicegah
  9. Perawatan medis di luar negeri
  10. Tindakan medis bersifat eksperimen
  11. Pengobatan alternatif/tradisional yang belum terbukti efektif
  12. Alat kontrasepsi
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai aturan hukum (misalnya, rujukan atas permintaan sendiri)
  15. Perawatan di fasilitas non-rekanan BPJS (kecuali darurat)
  16. Cedera kerja yang ditanggung jaminan kecelakaan kerja
  17. Cedera lalu lintas yang ditanggung oleh jaminan kecelakaan lalu lintas
  18. Layanan medis bagi TNI, Polri, atau Kementerian Pertahanan
  19. Layanan kesehatan yang ditanggung program lain
  20. Layanan dalam kegiatan bakti sosial
  21. Layanan yang tidak berkaitan dengan jaminan kesehatan

Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain penyakit, tidak semua jenis operasi medis ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar operasi yang dikecualikan:

1. Operasi Estetika

Operasi plastik untuk keperluan kosmetik tanpa alasan medis tidak dijamin.

2. Operasi Akibat Kecelakaan

READ  BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Layanan Kini Setara

Operasi karena kecelakaan kerja atau lalu lintas tidak ditanggung, karena ada program jaminan tersendiri seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan.

3. Operasi Karena Melukai Diri Sendiri

Tindakan medis akibat percobaan bunuh diri atau menyakiti diri tidak termasuk layanan BPJS.

4. Operasi di Luar Negeri

BPJS hanya menjamin tindakan medis di rumah sakit dalam negeri yang bekerja sama dengan BPJS.

5. Operasi Tanpa Prosedur Resmi

Jika operasi dilakukan tanpa rujukan resmi atau di fasilitas non-rekanan (bukan mitra BPJS), maka biayanya tidak akan ditanggung.

Pahami Hak dan Batasan BPJS Kesehatan

Memahami batasan layanan BPJS Kesehatan sangat penting agar Anda tidak terkejut ketika harus menanggung biaya sendiri. Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku dan gunakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi bpjs-kesehatan.go.id atau hubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan di 165.

Tags: BPJS Kesehatanpenyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2025
Previous Post

Ray Dalio Tegaskan Tetap Jadi Penasihat Informal Danantara Indonesia

Next Post

PKS Umumkan Kepengurusan Baru 2025-2030: Sohibul Iman Jadi Ketua Majelis Syura, Al Muzammil Yusuf Presiden

Next Post
pks

PKS Umumkan Kepengurusan Baru 2025-2030: Sohibul Iman Jadi Ketua Majelis Syura, Al Muzammil Yusuf Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

11 Januari 2026 | 15:08
Ilustrasi Nasi Putih

Nasi Putih Sisa Masih Aman Dikonsumsi, Asal Tahu Cara Menyimpannya

19 April 2025 | 09:00
Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

22 April 2024 | 16:06
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved