Jakarta, CoreNews.id – Polresta Malang Kota menetapkan AY, seorang dokter di Persada Hospital, Malang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien berinisial QAR. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik.
“Perkara oknum dokter ini, kemarin sudah dilaksanakan [gelar perkara] hasil gelar rencananya akan dilakukan pemeriksaan [AY] dengan status tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Kamis (5/6/2025).
Pemeriksaan lanjutan terhadap AY dijadwalkan minggu depan oleh Unit PPA Satreskrim. Yudi menyebut pihaknya juga telah memintai keterangan dari ahli pidana dan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Sudah dari ahli pidana dan dari IDI. Itu materi penyidikan, nanti kalau sudah akan kami rilis dan beberkan semuanya,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah dua pasien, QAR dan A, melaporkan AY atas dugaan pelecehan seksual. QAR melaporkan kejadian pada 18 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota. Sementara pasien A melapor empat hari kemudian, pada 22 April 2025.
QAR mengaku dilecehkan saat dirawat di ruang VIP rumah sakit tersebut pada 2022, sedangkan A mengalami kejadian serupa di IGD pada 2023.
Sebagai tindak lanjut, pihak manajemen Persada Hospital telah memecat AY. “Sebagai bentuk tanggung jawab kami, kami menegaskan bahwa yang bersangkutan (dokter AY) sudah tidak lagi bertugas (dipecat) di Persada Hospital,” ujar Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit, melalui video resmi yang diunggah di Instagram rumah sakit, Jumat (25/4).