Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kata Pakar Soal Peserta Asuransi Wajib Tanggung 10 Persen Biaya Perawatan

by Abdullah Suntani
5 Juni 2025 | 17:44
in Ekonomi
asuransi

Foto: asuransiastra

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025, yang mewajibkan peserta asuransi kesehatan menanggung 10 persen biaya perawatan.

Ketentuan ini berlaku untuk produk asuransi dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan skema managed care. Untuk rawat jalan, peserta menanggung 10 persen biaya atau maksimal Rp300 ribu per klaim. Sedangkan untuk rawat inap, maksimal Rp3 juta per klaim. Ketentuan ini tidak berlaku untuk produk asuransi mikro.

OJK memperbolehkan perusahaan asuransi menaikkan batas maksimum co-payment, asalkan tercantum dalam polis dan disepakati bersama nasabah.

Irvan Rahardjo, pengamat asuransi, menilai kebijakan ini tepat untuk menjaga keberlanjutan industri asuransi. Ia menyebut industri selama ini terbebani overutilization dan inflasi medis. “Perlu ada sharing dari nasabah agar tidak semena-mena menggunakan asuransi karena merasa semua sudah ditanggung,” ujar Irvan, Rabu (4/6).

Abitani Taim, Ketua STIMRA, menyatakan bahwa kebijakan ini bisa mengurangi moral hazard baik dari sisi pasien maupun fasilitas kesehatan.

“Kebijakan ini akan mendorong peserta dan penyedia layanan lebih bijak dalam memanfaatkan asuransi,” jelas Abitani.

Ia juga menyarankan agar biaya premi disesuaikan, sehingga peserta tidak merasa terlalu terbebani meski ada co-payment.

READ  Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka
Tags: OJKpeserta asuransiSEOJK Nomor 7 Tahun 2025
Previous Post

Wali Murid Bekasi Laporkan Dedi Mulyadi soal Program Barak Militer ke Bareskrim

Next Post

Tuai Kritik, Tambang Nikel di Raja Ampat Disetop Sementara

Next Post
tambang raja ampat

Tuai Kritik, Tambang Nikel di Raja Ampat Disetop Sementara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

AS-Israel Serang Fasilitas Nuklir Sipil, Iran Siap Balas

AS-Israel Serang Fasilitas Nuklir Sipil, Iran Siap Balas

28 Maret 2026 | 10:05
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Kota Semarang Lumpuh Diterjang Banjir dan Longsor

Kota Semarang Lumpuh Diterjang Banjir dan Longsor

14 Maret 2024 | 11:22
Sekalipun demikian menurut Setiyo, perlambatan ini masih tergolong wajar karena faktor musiman di awal tahun. Terlebih, permintaan KPR sejauh ini tetap kuat, terutama dari segmen rumah subsidi dan pembeli akhir (end-user) yang didorong kebutuhan hunian dan dukungan program pemerintah.

Suku Bunga Tinggi Jadi Penghambat Penyaluran KPR

28 Maret 2026 | 08:05
Menurut Meutya, tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Bagi platform yang gagal memenuhi mandat ini, pemerintah RI telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan administratif tegas demi memastikan ekosistem digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak.

Mulai Hari Ini PSE Wajib Patuh 100 Persen PP Tunas

28 Maret 2026 | 16:42
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved