Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Video
Corenews.id
No Result
View All Result

Kata Pakar Soal Peserta Asuransi Wajib Tanggung 10 Persen Biaya Perawatan

by Abdullah Suntani
5 Juni 2025 | 17:44
in Ekonomi
asuransi

Foto: asuransiastra

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025, yang mewajibkan peserta asuransi kesehatan menanggung 10 persen biaya perawatan.

Ketentuan ini berlaku untuk produk asuransi dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan skema managed care. Untuk rawat jalan, peserta menanggung 10 persen biaya atau maksimal Rp300 ribu per klaim. Sedangkan untuk rawat inap, maksimal Rp3 juta per klaim. Ketentuan ini tidak berlaku untuk produk asuransi mikro.

OJK memperbolehkan perusahaan asuransi menaikkan batas maksimum co-payment, asalkan tercantum dalam polis dan disepakati bersama nasabah.

Irvan Rahardjo, pengamat asuransi, menilai kebijakan ini tepat untuk menjaga keberlanjutan industri asuransi. Ia menyebut industri selama ini terbebani overutilization dan inflasi medis. “Perlu ada sharing dari nasabah agar tidak semena-mena menggunakan asuransi karena merasa semua sudah ditanggung,” ujar Irvan, Rabu (4/6).

Abitani Taim, Ketua STIMRA, menyatakan bahwa kebijakan ini bisa mengurangi moral hazard baik dari sisi pasien maupun fasilitas kesehatan.

“Kebijakan ini akan mendorong peserta dan penyedia layanan lebih bijak dalam memanfaatkan asuransi,” jelas Abitani.

Ia juga menyarankan agar biaya premi disesuaikan, sehingga peserta tidak merasa terlalu terbebani meski ada co-payment.

READ  Muhammadiyah Positif Dapat Jatah Tambang Eks Adaro
Tags: OJKpeserta asuransiSEOJK Nomor 7 Tahun 2025
Previous Post

Wali Murid Bekasi Laporkan Dedi Mulyadi soal Program Barak Militer ke Bareskrim

Next Post

Tuai Kritik, Tambang Nikel di Raja Ampat Disetop Sementara

Next Post
tambang raja ampat

Tuai Kritik, Tambang Nikel di Raja Ampat Disetop Sementara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
tambang raja ampat

Tuai Kritik, Tambang Nikel di Raja Ampat Disetop Sementara

5 Juni 2025 | 18:02
bank-woori-saudara-skandal-fraud-kredit-78-juta

Skandal Fraud Bank Woori Saudara: Kredit Palsu Senilai US$78,5 Juta

6 Juni 2025 | 13:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Video

Corenews.id | All Rights Reserved