Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025, yang mewajibkan peserta asuransi kesehatan menanggung 10 persen biaya perawatan.
Ketentuan ini berlaku untuk produk asuransi dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan skema managed care. Untuk rawat jalan, peserta menanggung 10 persen biaya atau maksimal Rp300 ribu per klaim. Sedangkan untuk rawat inap, maksimal Rp3 juta per klaim. Ketentuan ini tidak berlaku untuk produk asuransi mikro.
OJK memperbolehkan perusahaan asuransi menaikkan batas maksimum co-payment, asalkan tercantum dalam polis dan disepakati bersama nasabah.
Irvan Rahardjo, pengamat asuransi, menilai kebijakan ini tepat untuk menjaga keberlanjutan industri asuransi. Ia menyebut industri selama ini terbebani overutilization dan inflasi medis. “Perlu ada sharing dari nasabah agar tidak semena-mena menggunakan asuransi karena merasa semua sudah ditanggung,” ujar Irvan, Rabu (4/6).
Abitani Taim, Ketua STIMRA, menyatakan bahwa kebijakan ini bisa mengurangi moral hazard baik dari sisi pasien maupun fasilitas kesehatan.
“Kebijakan ini akan mendorong peserta dan penyedia layanan lebih bijak dalam memanfaatkan asuransi,” jelas Abitani.
Ia juga menyarankan agar biaya premi disesuaikan, sehingga peserta tidak merasa terlalu terbebani meski ada co-payment.