Jakarta, CoreNews.id — Proses pemindahan kepemilikan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dari Bank Mandiri ke Danantara harus memiliki landasan hukum yang kuat. Status BSI sebagai perusahaan yang sudah melantai di bursa menuntut adanya kepastian hukum dalam setiap langkah transformasi yang dilakukan. BSI harus dipastikan bahwa proses hukumnya berjalan baik. Apalagi ini perusahaan yang sudah go public.
Hal ini disampaikan Pakar Ekonomi Syariah dari IPB University, Irfan Syauqi Beik di Jakarta (9/6/2025). Menurut Irfan, saat ini BSI berada di bawah naungan Bank Mandiri sebagai pemegang saham pengendali. Dengan perubahan kepemilikan ke Danantara, maka posisi kelembagaan BSI akan menjadi sejajar dengan induk barunya.
Irfan juga mengingatkan agar dukungan yang selama ini diberikan Bank Mandiri, terutama dalam aspek teknologi dan permodalan, tidak berkurang. Jangan sampai dukungan dari pemegang saham pengendali yang sebelumnya Mandiri dan kini berpindah ke Danantara kemudian menurun. Hal ini krusial agar tidak timbul persoalan layanan. Karena itu Irfan juga mengusulkan agar BSI diberikan target konkret, khususnya dalam penghimpunan 10 persen wakaf uang misalnya.*