Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan meninjau ulang persetujuan lingkungan empat perusahaan tambang nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyebut terdapat pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.
“PT ASP melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai sehingga menyebabkan pencemaran air laut,” kata Hanif di Jakarta, Senin (9/6/2025). Persetujuan lingkungan PT ASP diterbitkan Bupati Raja Ampat pada 2006, namun belum diterima KLH secara resmi.
Perusahaan lain seperti PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) juga dinilai bermasalah. Kegiatan MRP bahkan dihentikan karena tak memiliki dokumen lingkungan.
Sementara itu, PT Gag Nikel dinyatakan masih sesuai aturan, namun tetap akan diawasi. Hanif menegaskan tambang-tambang tersebut berada di pulau kecil, bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.