Jakarta, CoreNews.id — Empat izin usaha pertambangan (IUP) yang selama ini melakukan penambangan di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, dicabut izinnya oleh pemerintah. Keputusan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto bersama para menteri terkait menggelar rapat terbatas di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (9/6/2025).
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, (10/6/2025). Menurut Prasetyo, sebenarnya pemerintah sudah mengkaji ulang semua IUP yang terbit. Namun, karena masalah di Raja Ampat sudah ramai disorot publik maka pemerintah mendengar aspirasi masyarakat dan mengacu aturan hukum yang berlaku.
Prasetyo saat menyampaikan keputusan pemerintah didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, serta Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. Ia juga mengajak masyarakat tetap kritis dan waspada dalam menerima informasi publik demi mendapatkan kebenaran kondisi objektif di lapangan.*