Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto akan menangani langsung sengketa kepemilikan empat pulau yang diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6/2025).
Menurut Dasco, Presiden Prabowo akan segera mengambil keputusan dalam waktu dekat. “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” tambahnya.
Sengketa ini bermula dari penetapan empat pulau—Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, oleh Kemendagri sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya keempatnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa Kemendagri akan melakukan kajian ulang terhadap status kepemilikan pulau-pulau tersebut. Kajian akan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi pada Selasa (17/6) mendatang.