Jakarta, CoreNews.id — Rapat terkait polemik empat pulau Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang dimasukkan dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara, akan digelar Senin (16/6/2025) pada pukul 14.00 WIB, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. Kemendagri juga telah meminta seluruh pihak yang tergabung dalam Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, untuk mengikuti rapat tersebut.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Jakarta (16/6/2025). Menurut Bima Arya, rapat akan membahas dokumen terkait dengan polemik empat pulau yang sedang ramai menjadi perdebatan.
Awal polemik, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Adapun keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.*