Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan usai rapat terbatas yang digelar pada Selasa (17/6/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi.
Ia menjelaskan bahwa keputusan presiden diambil berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen dan data pendukung yang menunjukkan keempat pulau tersebut secara administratif masuk wilayah Aceh.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” lanjutnya.
Rapat terbatas ini juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).