Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Cara Daftar Gratis Indonesia Halal Festival 2025, Cek Jadwal dan Acaranya!

by Abdullah Suntani
19 Juni 2025 | 19:10
in Bisnis
indonesia international halal festival

Foto: halalfestival.id

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Indonesia Internasional Halal Festival (IIHF) 2025 akan digelar pada 20–22 Juni 2025 di Plenary Hall, Jakarta International Convention Center (JICC). Masyarakat bisa menghadiri acara ini secara gratis dengan melakukan pendaftaran online melalui situs resmi: https://halal-festival.id.

Berikut cara daftar IIHF 2025:

  1. Masuk ke website IIHF 2025: https://halal-festival.id
  2. Klik “Visitor Registration”
  3. Isi data (nama, email, kode negara, nomor telepon)
  4. Masukkan captcha, lalu klik “Next”
  5. Pilih hari kunjungan dan klik “Book Now”
  6. Cek email untuk menerima QR Code masuk

Acara ini menghadirkan berbagai kegiatan menarik, seperti Indonesia Halal Forum, dialog global soal industri halal; Business Matching, mempertemukan produsen internasional dan importir lokal, Halal Expo & Bazar; menampilkan produk makanan, kosmetik, fashion, dan jasa halal. Kajian Islami, fashion show, hiburan musisi tanah air, serta berbagai booth interaktif.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga membuka layanan sertifikasi halal gratis untuk ribuan pelaku usaha selama acara berlangsung. Tersedia pula layanan konsultasi langsung tentang proses sertifikasi halal.

Target IIHF 2025 adalah mendorong terbentuknya ekosistem halal Indonesia yang dinamis, menghadirkan lebih dari 80 tenant industri halal, dan mendukung peningkatan posisi Indonesia dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI) agar menjadi eksportir produk halal nomor satu dunia.

READ  Kiat Jadi Pahlawan Finansial Keluarga 
Tags: IIHF 2025Indonesia Internasional Halal FestivalJICC
Previous Post

Cicak Bawa Penyakit ke Rumah? Ini 5 Cara Mudah Usir dengan Bahan Alami!

Next Post

Waskita Raup Proyek Jalan IKN Senilai Rp396 M, Fokus Garap Proyek Rendah Risiko

Next Post
waskita

Waskita Raup Proyek Jalan IKN Senilai Rp396 M, Fokus Garap Proyek Rendah Risiko

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Ekonomi Digital Indonesia Hampir Sentuh US$100 Miliar, Pimpin ASEAN dalam Adopsi AI dan Video Commerce

Ekonomi Digital Indonesia Hampir Sentuh US$100 Miliar, Pimpin ASEAN dalam Adopsi AI dan Video Commerce

13 November 2025 | 21:47
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Tugu Insurance Tetap Tangguh di Tengah Dinamika Industri Asuransi

12 November 2025 | 18:00
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon keliru menafsirkan frasa dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Mahkamah menemukan tidak ada frasa “tunjangan dan uang pensiun” seperti yang digugat, melainkan dua istilah terpisah

Gugatan Penghapusan Pajak Pensiun dan Pesangon Ditolak MK

14 November 2025 | 10:37
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved