Jakarta, CoreNews.id – Per Juni 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 507 entitas keuangan ilegal, terdiri dari:
- 427 pinjaman online (pinjol) ilegal
- 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri)
- 74 investasi ilegal
Pelaku investasi ilegal kini semakin cerdik dengan meniru identitas perusahaan resmi, baik melalui nama produk, situs web, maupun akun media sosial.
Modus Baru: AI & Manipulasi Psikologis
Dalam keterangannya, 19/06/2025, Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, memperingatkan bahwa penjahat siber kini memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk memperdaya korban.
Beberapa modus yang marak:
✅ Impersonation – Memalsukan identitas institusi resmi
✅ Love Scam – Memanipulasi emosi korban
✅ Tawaran Investasi Bodong – Iming-iming untung besar
✅ Penipuan Berkedok Urgent – Tagihan pajak palsu, kabar kecelakaan keluarga
Koordinasi Antar-Lembaga Diperkuat
Sejak awal 2025, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi bergabung dengan Satgas PASTI untuk memperkuat patroli siber bersama Kominfo dan Polri.
Total sejak 2017:
- 11.166 pinjol ilegal & pinpri
- 1.811 investasi ilegal
- 251 gadai ilegal
Langkah Perlindungan Diri
- Cek legalitas entitas keuangan di OJK
- Hindari tawaran “terlalu menguntungkan”
- Laporkan penipuan via Indonesian Anti Scam Community (IASC)
Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.