Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta platform pinjaman online (Pindar) memperketat electronic Know Your Customer (e-KYC) dan penilaian kemampuan bayar (repayment capacity) nasabah. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko gagal bayar (galbay) dan melindungi masyarakat dari pinjaman ilegal.
Perkuat Mitigasi Risiko Pinjaman Online
Dalam aturan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023, OJK mewajibkan Pindar melakukan:
✔ Credit scoring (penilaian kelayakan pinjaman)
✔ Batasi pinjaman sesuai kemampuan finansial peminjam
✔ Larang beri pinjaman ke nasabah yang sudah memiliki 3 pinjaman aktif
Selain itu, mulai 31 Juli 2025, Pindar wajib terdaftar di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Data SLIK akan jadi acuan penilaian kredit, sehingga risiko galbay bisa diminimalisir.
Imbauan OJK untuk Masyarakat
OJK mengingatkan masyarakat agar:
🔹 Hindari pinjaman online ilegal
🔹 Hitung kemampuan bayar sebelum mengajukan pinjaman
🔹 Jangan sengaja tidak bayar utang
Pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi tegas oleh OJK. Dengan regulasi ini, OJK berharap industri Pindar lebih transparan, sehat, dan akuntabel, sekaligus mendorong masyarakat meminjam untuk kebutuhan produktif.