Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Diduga Terafiliasi dengan Organisasi Ekstrimis, Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir

by Abdullah Suntani
22 Juni 2025 | 20:22
in Nasional
jogokariyan

Foto: qoobah.co.id

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kanal YouTube Masjid Jogokariyan resmi tidak lagi ditemukan di platform sejak Minggu, 22 Juni 2025. Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari pihak YouTube Indonesia terkait alasan penghapusan kanal tersebut.

Pengelola masjid menyatakan tengah mengajukan banding dan menghubungi pihak YouTube untuk meminta peninjauan ulang. “Doakan terus Masjid Jogokariyan agar tetap kuat di jalan dakwah, agar tak goyah di tengah fitnah, agar istiqomah membela umat,” tulis pengelola di media sosial.

Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan, Ustaz M. Jazir, membantah keras tuduhan bahwa konten YouTube mereka terafiliasi dengan organisasi ekstremis atau kriminal. “Jelas tidak,” tegasnya.

Pihak masjid masih mendalami pelanggaran pedoman komunitas yang disebut oleh YouTube. Jazir menduga penghapusan kanal disebabkan oleh konten terakhir yang diunggah, yaitu wawancara dengan aktivis kemanusiaan Gaza, Muhammad Husein alias Husein Gaza.

“Karena itu wawancara terakhir itu kita ada streaming dengan Husein Gaza itu,” jelas Ustaz Jazir.

Ia menambahkan bahwa sebelum video itu, tidak ada konten YouTube Masjid Jogokariyan yang dianggap bermasalah.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan dan sorotan di kalangan publik, terutama terkait transparansi kebijakan platform terhadap kanal dakwah dan kemanusiaan. Pihak masjid berharap kanal mereka bisa dipulihkan agar tetap dapat menyebarkan dakwah secara digital.

READ  Mantan dan Kepala BPN Kabupaten Tangerang Terancam Diperiksa
Tags: husein gazamasjid jogokariyanorganisasi ekstrimis
Previous Post

Jelang Muktamar, DPW PPP Kepri Tarik Dukungan untuk Mardiono

Next Post

AS Bom Situs Nuklir Iran: Fakta Terkini dan Dampaknya

Next Post
as-bom-situs-nuklir-iran-fakta-dampak-dan-reaksi

AS Bom Situs Nuklir Iran: Fakta Terkini dan Dampaknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved