Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang mewah, termasuk kendaraan dan senjata api, saat melakukan penggeledahan di dua rumah di Jakarta Selatan pada Senin (23/6/2025) malam. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
“Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita 5 kendaraan mewah, yaitu Lexus 2 unit, Maybach 1 unit, Alphard 1 unit, dan Xpander 1 unit,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (24/6).
“Selain kendaraan, penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32,” tambahnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita dan memasang tanda penyitaan pada rumah dan bidang tanah di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita 8 bidang tanah dan bangunan di Surabaya, yang tiga di antaranya merupakan rumah di kawasan elite, dengan total estimasi nilai sekitar Rp500 miliar. Total aset yang disita sejak Desember 2024 disebut mencapai Rp1,2 triliun.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini seperti Adjie (Pemilik PT Jembatan Nusantara Group), Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP) dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP).
Keempat tersangka telah dicegah ke luar negeri dan sempat mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, namun ditolak oleh hakim.