Jakarta, CoreNews.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dimulai setelah revisi KUHAP diselesaikan. Ia menyebut aspek hukum perampasan aset masih terikat pada sejumlah regulasi lain.
“Iya betul begitu, karena aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, ada di KUHP, KUHAP. Sehingga kemudian setelah selesai semua,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Selasa (24/6/2025).
Ketua Harian DPP Gerindra ini menjelaskan, DPR ingin pembahasan RUU berjalan komprehensif dan terkoordinasi. “Langkah itu dilakukan agar bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, juga menyebut RUU tersebut akan dibahas setelah hukum pidana diperbarui. “Kalau hukum pidana sudah selesai, maka perampasan aset itu bisa didiskusikan kembali,” ujar politikus PKS ini.
Ia menambahkan, pembahasan UU ini butuh waktu dan pemikiran jernih, termasuk mengevaluasi relevansi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.