Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tiga perusahaan peleburan baja di Serang, Banten, karena terbukti membuang emisi tanpa pengelolaan. Penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas menegakkan hukum lingkungan.
“Ini bentuk komitmen nyata dari KLH/BPLH untuk bertindak tegas terhadap industri pencemar. Kami tidak tinggal diam melihat masyarakat Jabodetabek terpapar udara kotor,” tegas Wamen LH Diaz Hendropriyono, Rabu (25/6/2025).
Tiga perusahaan yang disegel adalah PT Citra Baru Steel (CBS), PT Crown Steel (CS), dan PT Sinta Baja Jaya (SBJ), semuanya berada di Kawasan Industri Modern Cikande.
Deputi Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan, “Ini bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi pengabaian yang membahayakan kesehatan publik.”
PT SBJ dinilai paling parah karena mengoperasikan 12 tungku tanpa cerobong. KLH memerintahkan penghentian total produksi demi meningkatkan kualitas udara nasional.