Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KLH Segel Tiga Perusahaan Baja di Serang karena Cemari Udara

by Miroji
25 Juni 2025 | 15:49
in Nasional
KLH Segel Tiga Perusahaan Baja di Serang karena Cemari Udara

sumbe foto: KLH

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tiga perusahaan peleburan baja di Serang, Banten, karena terbukti membuang emisi tanpa pengelolaan. Penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas menegakkan hukum lingkungan.

“Ini bentuk komitmen nyata dari KLH/BPLH untuk bertindak tegas terhadap industri pencemar. Kami tidak tinggal diam melihat masyarakat Jabodetabek terpapar udara kotor,” tegas Wamen LH Diaz Hendropriyono, Rabu (25/6/2025).

Tiga perusahaan yang disegel adalah PT Citra Baru Steel (CBS), PT Crown Steel (CS), dan PT Sinta Baja Jaya (SBJ), semuanya berada di Kawasan Industri Modern Cikande.

Deputi Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan, “Ini bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi pengabaian yang membahayakan kesehatan publik.”

PT SBJ dinilai paling parah karena mengoperasikan 12 tungku tanpa cerobong. KLH memerintahkan penghentian total produksi demi meningkatkan kualitas udara nasional.

READ  KLH Tindak Tambang Nikel Rusak Lingkungan Raja Ampat, 4 Perusahaan Diselidiki
Tags: KLHpeleburan bajapencemaran udara
Previous Post

Zulkifli Hasan Targetkan 70% Koperasi Merah Putih Meluncur Oktober 2025

Next Post

PBNU Ditugaskan Kelola 1.000 Dapur Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional

Next Post
PBNU Ditugaskan Kelola 1.000 Dapur Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional

PBNU Ditugaskan Kelola 1.000 Dapur Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved