Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Diperiksa 12 Jam, Nadiem Makarim Beberkan Proses Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun

by Miroji
25 Juni 2025 | 13:15
in Hukum
Diperiksa 12 Jam, Nadiem Makarim Beberkan Proses Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun

sumber foto: istimewa

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung memeriksa eks Mendikbudristek 2019–2024, Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun, Selasa (24/6/2025). Penyidik melontarkan 32 pertanyaan untuk menggali kewenangan Nadiem saat menjabat.

“Klien kami tidak saja menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik dengan lugas, tapi juga menunjukkan sejumlah bukti,” kata kuasa hukum Nadiem, Ali Nurdin.

Ali menjelaskan bahwa pengadaan telah sesuai prosedur. “Pak Nadiem sejak awal menjabat sangat menjunjung profesionalitas dan prosedur dalam pengambilan kebijakan,” ujarnya.

Ali juga menyebut, pengadaan laptop bukan untuk daerah 3T, melainkan sekolah yang sudah memiliki akses internet, termasuk modem, wifi, dan proyektor. “Proyek ini telah diperiksa BPKP dan dinyatakan lebih dari 90% laptop terpakai,” ujarnya.

Nadiem menilai kebijakan Chromebook sebagai mitigasi efektif selama pandemi. “Saya patuh pada proses hukum dan menghargai asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

READ  Nadiem Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
Tags: korupsi chromebookNadiem Makarimpengadaan laptop Kemendikbud
Previous Post

JAM-Intel Jalin Kerja Sama dengan Operator Telekomunikasi Demi Penegakan Hukum

Next Post

Prabowo Terima Telepon Presiden Korea Selatan, Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

Next Post
Prabowo Terima Telepon Presiden Korea Selatan, Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

Prabowo Terima Telepon Presiden Korea Selatan, Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved