Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung memeriksa eks Mendikbudristek 2019–2024, Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun, Selasa (24/6/2025). Penyidik melontarkan 32 pertanyaan untuk menggali kewenangan Nadiem saat menjabat.
“Klien kami tidak saja menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik dengan lugas, tapi juga menunjukkan sejumlah bukti,” kata kuasa hukum Nadiem, Ali Nurdin.
Ali menjelaskan bahwa pengadaan telah sesuai prosedur. “Pak Nadiem sejak awal menjabat sangat menjunjung profesionalitas dan prosedur dalam pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Ali juga menyebut, pengadaan laptop bukan untuk daerah 3T, melainkan sekolah yang sudah memiliki akses internet, termasuk modem, wifi, dan proyektor. “Proyek ini telah diperiksa BPKP dan dinyatakan lebih dari 90% laptop terpakai,” ujarnya.
Nadiem menilai kebijakan Chromebook sebagai mitigasi efektif selama pandemi. “Saya patuh pada proses hukum dan menghargai asas praduga tak bersalah,” ucapnya.