Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menetapkan tiga pejabat bank plat merah di BSD, Serpong, sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp10 miliar. Ketiganya berinisial MR, H, dan GSP.
“Perkara ini berawal dari beberapa nasabah yang merasa mendapatkan black list dari BI checking. Padahal mereka tidak pernah mengajukan kredit,” ujar Kajari Tangsel, Apsari Dewi, Selasa (24/6/2025).
Ketiga tersangka menjabat sebagai branch manager, sales manager, dan head branch manager. Apsari menyebut, aksi mereka berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Jaksa telah memeriksa 49 saksi dari kalangan nasabah hingga pegawai bank.
“Ya, mereka pejabat yang bertanggung jawab terhadap pemberian kredit bank plat merah tersebut,” tegasnya.
MR lebih dulu ditahan dalam kasus pencurian, sementara dua lainnya langsung ditahan untuk mencegah risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Ini bentuk komitmen kejaksaan terhadap bersih-bersih BUMN,” ujar Apsari.