Jakarta, CoreNews.id – Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan bahwa usulan legalisasi tajen atau sabung ayam memerlukan kajian mendalam sebelum diputuskan. Koster tidak mempermasalahkan tajen yang dilakukan sebagai bagian dari tradisi upakara adat Bali.
“Itu perlu kajian mendalam. Jadi dalam pandangan kami sepanjang tajen itu untuk kebutuhan tradisi upakara, itu yang sudah berlangsung, itu tidak ada masalah,” kata Koster di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Senin (30/6).
Namun, Koster menegaskan praktik sabung ayam di luar konteks upacara adat, terutama yang mengarah pada perjudian, tetap dilarang. “Tapi di luar itu, kalau tajen dilaksanakan di tempat khusus bukan acaranya, itu masuk kategori judi, iya dilarang,” ujarnya.
Ia juga menilai tidak perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur legalisasi tajen. “Menurut saya tidak perlu (adanya Perda),” ujarnya.
Sebaliknya, Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa mendukung legalisasi sabung ayam karena dianggap bisa mendatangkan pemasukan ekonomi bagi pembangunan di Bali. Ia membandingkan dengan DKI Jakarta pada masa Gubernur Ali Sadikin yang pernah membuka kasino untuk mendanai pembangunan.
“Manfaatnya lebih besar lah untuk pembangunan, bagi Bali juga kan, seperti DKI Jakarta dulu tidak ada jalan tol, dengan adanya kasino dibuka ada perbaikan sana sini pembangunan,” kata dia.
“Terkait tajen, melihat pada situasi kondisi yang seperti ini kita kembali pada zamannya Gubernur DKI Jakarta Pak Ali Sadikin, mereka berani membangun kasino, kenapa di Bali tidak, ada seperti ini lokal jenius kita atraksi budaya,” ujarnya.