Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat manajemen PT ASDP terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) 2019-2022.
“Tentunya terbuka (melakukan pendalaman ke manajemen ASDP). Karena, penyidikan tersebut masih terus berjalan dan dilakukan pemanggilan untuk beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (30/6/2025).
KPK telah memeriksa saksi, termasuk Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Addjiputro. “Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait akuisisi PT JN oleh PT ASDP,” jelas Budi.
KPK menahan Dirut ASDP 2017-2025 Ira Puspadewi, Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono. Kasus ini diduga merugikan negara Rp893 miliar akibat pembelian kapal tak layak dan pemalsuan umur kapal.