Jakarta, CoreNews.id — Kasasi Harvey Moeis dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah di tolak Mahkamah Agung (MA). Harvey Moeis tetap dihukum 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Hal ini dikutip dari situs resmi MA (1/7/2025). Dengan putusan tersebut, Harvey Moeis kini menyandang status terpidana dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Harvey Moeis dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun).
Sebelum keputusan MA, Pengadilan Tinggi Jakarta dicatat memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Ia juga dihukum denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan. Disamping itu, Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti Rp 420 miliar subsidair 10 tahun kurungan.*