Jakarta, CoreNews.id — Nasabah tabungan wadiah Bank Muamalat yaitu Tabungan iB Hijrah, Tabungan iB Hijrah Payroll, dan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) kini dapat dapat menikmati program bebas biaya transfer unlimited menggunakan BI-Fast. Tidak ada syarat saldo minimum bila nasabah ingin menikmati manfaat program ini, tapi nasabah wajib memenuhi syarat pembukaan rekening sesuai masing-masing fitur produk.
Hal ini disampaikan EVP Operations Bank Muamalat, Dedy Suryadi Dharmawan dalam siaran pers di Jakarta (2/7/2025). Menurut Dedy, program ini dihadirkan Bank Muamalat sebagai dukungan terhadap integrasi sistem pembayaran dan keuangan digital nasional melalui BI-Fast. Diharapkan nasabah dapat melakukan transfer dana dengan lebih aman dan efisien.
Bagi para pengguna BI-Fast, nasabah nantinya akan menerima cashback atau mengembalikan biaya transfer BI-Fast sebesar Rp 2.500 per transaksi maksimal tujuh hari kerja setelah tanggal transaksi dan langsung dikreditkan ke rekening nasabah. Program ini berlangsung sepanjang Juni 2025 hingga Agustus 2025.*