Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI dan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Akibatnya, hukuman penjara Setnov dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
”Amar putusan: KABUL,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7/2025).
Perkara bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020 tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada 4 Juni 2025, setelah perkara didaftarkan sejak 6 Januari 2020, atau sekitar 1.956 hari proses berjalan.
Setnov dinilai tetap terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, hukumannya menjadi:
”Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” kata hakim MA.
Selain itu, ia tetap diwajibkan membayar uang pengganti US$7,3 juta, yang dikompensasi Rp5 miliar yang telah disetorkan kepada penyidik KPK.
”Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.”
Pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan juga dijatuhkan, terhitung sejak selesai masa pidana.