Jakarta, CoreNews.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan kenaikan dana bantuan partai politik dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara sah, dalam rapat bersama Komisi II DPR terkait Rancangan APBN 2026, Selasa (8/7).
“Kemudian untuk Dirjen Polpum, tambahan sebesar Rp414 miliar, utamanya untuk usulan kenaikan bantuan keuangan parpol yang semula Rp1 ribu menjadi Rp3 ribu per suara sah,” kata Tito.
Kenaikan ini merupakan bagian dari permintaan tambahan anggaran Kemendagri sebesar Rp3 triliun, naik dua kali lipat dari pagu indikatif.
Sebagai ilustrasi, jika usulan ini diterima, maka PDIP yang memperoleh 25,3 juta suara di Pemilu 2024 akan mendapat Rp76,1 miliar per tahun, naik dari sebelumnya Rp25,3 miliar. Demokrat yang meraih sekitar 11 juta suara, akan memperoleh Rp33 miliar per tahun.
Tito juga mengusulkan agar ke depan, dana bantuan untuk partai tidak lagi disalurkan melalui Kemendagri, melainkan langsung dari Kementerian Keuangan, agar proses lebih efisien.
“Dan Kemendagri hanya melakukan verifikasi. Sehingga anggaran bantuan parpol tidak dimasukkan dalam alokasi anggaran Kemendagri. Karena kalau dimasukkan anggaran Kemendagri, baru masuk langsung keluar,” jelas Tito.
Saat ini, bantuan dana parpol diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 dan PP Nomor 1 Tahun 2018, yang menyebut bantuan diberikan berdasarkan jumlah suara sah dengan nominal berbeda untuk tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Namun, nominal ini bisa disesuaikan tergantung kondisi keuangan negara.