Jakarta, CoreNews.id — Tarif tambahan sebesar 32% untuk produk Indonesia mulai 1 Agustus 2025 yang diberikan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, akan berdampak terhadap ekspor produk industri dari Indonesia, termasuk bagi industri mebel dan kerajinan. Terlebih jika AS memberi tambahan 10% atas keikutsertaan Indonesia menjadi anggota BRICS.
Menurut Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur (9/7/2025), hingga saat ini AS masih menjadi pasar ekspor terbesar, dengan kontribusi sekitar 54% dari total ekspor nasional mebel dan kerajinan. Adapun, produk mebel dan kerajinan yang dominan mengisi pasar ekspor adalah furniture kayu, rotan, outdoor furniture, produk dekorasi, serta berbagai produk kerajinan tangan. Untuk nilai ekspor mebel dan kerajinan Indonesia, dicatat sebesar US$ 1,5 miliar – US$ 1,7 miliar pada semester I-2025. Dari jumlah tersebut, ekspor ke pasar AS mencapai sekitar US$ 800 juta – US$ 900 juta.
Sementara itu jika tambahan tarif 10% jadi diberlakukan, diperkirakan akan membawa dampak langsung yang memengaruhi harga jual produk Indonesia di pasar AS. Kondisi ini akan membuat produk Indonesia kurang kompetitif dibanding negara pesaing seperti Vietnam, Malaysia, Meksiko, India, Italia dan Cina. Dampaknya, pesanan bisa dialihkan ke negara lain yang lebih kompetitif. Pelaku usaha dapat kehilangan pasar, dan serapan tenaga kerja di industri padat karya menjadi turun.*