Jakarta, CoreNews.id – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan membacakan Nota Pembelaan atau pledoi dalam kasus korupsi dan perintangan penyidikan pada Kamis, 10 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.
“Majelis telah bermusyawarah. Sudah ditetapkan persidangan untuk terdakwa mengajukan pembelaan pada Kamis, 10 Juli 2025,” ujar Rios.
Pledoi ini sebagai tanggapan atas tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah mencegah atau merintangi penyidikan dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.