Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bukan Artis Yang Wajib Bayar Royalti Tapi Promotor Acara

by Irawan Djoko Nugroho
11 Juli 2025 | 11:24
in Hukum
Dharma tidak memungkiri bahwa akar permasalahan utama dalam tata kelola royalti di Indonesia adalah masih banyaknya pengguna hak yang tidak patuh hukum. Ia bahkan menyebutkan data bahwa ada lebih dari 100 penyelenggara acara yang enggan membayar royalti, bahkan setelah disomasi.

Ilustrasi: Hak Cipta. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kewajiban pembayaran royalti kepada para pemegang hak cipta berada di tangan promotor acara, bukan artis atau pelaku pertunjukan. Hal ini karena dalam praktik pertunjukan musik langsung (live event), penyelenggara atau promotor acara yang secara langsung menarik keuntungan dari penyelenggaraan acara tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun dalam sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi di Jakarta (10/7/2025). Menurut Dharma, frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai sebagai penyelenggara atau promotor acara, mengingat posisi mereka sebagai pihak yang memperoleh keuntungan komersial dari penggunaan karya. Adapun peran LMK/LMKN sebagai fasilitator utama dalam memberikan izin penggunaan karya cipta bagi pengguna komersial. Ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pembayaran royalti dapat berjalan dengan baik, sekaligus memungkinkan karya-karya tersebut dapat dinikmati secara luas oleh masyarakat.

Dharma tidak memungkiri bahwa akar permasalahan utama dalam tata kelola royalti di Indonesia adalah masih banyaknya pengguna hak yang tidak patuh hukum. Ia bahkan menyebutkan data bahwa ada lebih dari 100 penyelenggara acara yang enggan membayar royalti, bahkan setelah disomasi. “Kami punya data, ada 100 lebih event organizer yang sampai saat ini disomasi tidak mau bayar. Belum lagi pengusaha-pengusaha lainnya yang sama sekali tidak mau bayar,” pungkas Dharma.

READ  UGM Siap Jadi Saksi Ijazah Jokowi di Pengadilan
Tags: Dharma OratmangunHak CiptaLembaga Manajemen Kolektif Nasional
Previous Post

Sempat Kena Suspend, Saham Kimia Farma Kembali Diperdagangkan

Next Post

Progres LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Telah Mencapai 57,75%

Next Post
Menurut Ermy, pembangunan proyek ini merupakan upaya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan yang menjadi masalah klasik di perkotaan. Nantinya, kehadiran LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai akan menyempurnakan integrasi transportasi di Stasiun Manggarai. Tidak hanya memudahkan mobilitas masyarakat, tapi juga mendukung integrasi moda angkutan umum di Jakarta.

Progres LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Telah Mencapai 57,75%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
10-lagu-indonesia-viral-2025

10 Lagu Indonesia yang Viral Sepanjang 2025, Nomor 1 Paling Banyak Diputar di Spotify!

27 Desember 2025 | 09:00
senin-bmkg-prakirakan-mayoritas-kota-besar-di-indonesia-diguyur-hujan

2025: Tahun yang Didera Bumi Murka, Bencana Silih Berganti!

29 Desember 2025 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved