Jakarta, CoreNews.id – Uang sebesar Rp2,1 miliar milik Bank BJB Cabang Soreang, Kabupaten Bandung, raib setelah diduga dibobol oleh karyawan internal. Polisi menangkap AVM, staf teknisi IT bank tersebut, atas dugaan pencurian dari kas besar kantor.
Aksi ini terjadi awal Juni 2025, namun baru dilaporkan secara resmi pada 1 Juli. “Terduga pelaku ini, AVM, masih tidak mengakui perbuatannya. Namun dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa uang pecahan yang telah diverifikasi pihak Bank BJB,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara, Senin (14/7/2025).
Menurut Kompol Luthfi, uang hasil curian telah digunakan untuk membeli mobil, tanah, serta membangun rumah di Bogor. Polisi memastikan barang bukti yang disita berkaitan langsung dengan tindak pencurian.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.