Jakarta, CoreNews.id – Operasi Patuh 2025 resmi dimulai hari ini, Senin, 14 Juli 2025, dan akan berlangsung selama dua pekan. Polisi akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang selama ini sering menyebabkan kecelakaan.
“Penindakan akan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegas Kabagops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin.
Meski penindakan dilakukan secara humanis, pelanggar tetap akan ditindak bila membahayakan keselamatan. Masyarakat diimbau agar tidak hanya takut kena tilang, tapi juga mulai sadar pentingnya keselamatan di jalan.
Daftar Pelanggaran yang Diincar di Operasi Patuh 2025:
1. Pelanggaran Pengemudi:
- Melanggar marka jalan
- Berkendara melawan arus
- Mengemudi saat mabuk atau di bawah pengaruh narkoba
- Menggunakan HP saat berkendara
- Tidak pakai helm SNI (pengemudi & penumpang motor)
- Tidak memakai sabuk pengaman (pengemudi mobil)
- Melebihi batas kecepatan
- Pengemudi di bawah umur
2. Pelanggaran Kendaraan:
- Kendaraan tidak layak jalan
- Motor tanpa kelengkapan seperti TNKB, kaca spion, dan knalpot standar
- Mobil tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Tidak memiliki atau membawa STNK sah
- TNKB dimodifikasi (warna, model huruf tak sesuai aturan)
- Rotator atau sirine ilegal pada kendaraan pribadi atau umum