Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Operasi Patuh 2025 Resmi Digelar, Polisi Fokus Tindak Pelanggaran Ini

by Abdullah Suntani
14 Juli 2025 | 09:03
in Nasional
razia kendaraan

Foto: Viva.co.id

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Operasi Patuh 2025 resmi dimulai hari ini, Senin, 14 Juli 2025, dan akan berlangsung selama dua pekan. Polisi akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang selama ini sering menyebabkan kecelakaan.

“Penindakan akan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegas Kabagops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin.

Meski penindakan dilakukan secara humanis, pelanggar tetap akan ditindak bila membahayakan keselamatan. Masyarakat diimbau agar tidak hanya takut kena tilang, tapi juga mulai sadar pentingnya keselamatan di jalan.

Daftar Pelanggaran yang Diincar di Operasi Patuh 2025:

1. Pelanggaran Pengemudi:

  • Melanggar marka jalan
  • Berkendara melawan arus
  • Mengemudi saat mabuk atau di bawah pengaruh narkoba
  • Menggunakan HP saat berkendara
  • Tidak pakai helm SNI (pengemudi & penumpang motor)
  • Tidak memakai sabuk pengaman (pengemudi mobil)
  • Melebihi batas kecepatan
  • Pengemudi di bawah umur

2. Pelanggaran Kendaraan:

  • Kendaraan tidak layak jalan
  • Motor tanpa kelengkapan seperti TNKB, kaca spion, dan knalpot standar
  • Mobil tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
  • Tidak memiliki atau membawa STNK sah
  • TNKB dimodifikasi (warna, model huruf tak sesuai aturan)
  • Rotator atau sirine ilegal pada kendaraan pribadi atau umum
READ  Pemerintah Fokus Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan dan Pemberdayaan
Tags: operasi patuh 2025razia kendaraan bermotor
Previous Post

Chelsea Juara Piala Dunia Antarklub 2025

Next Post

10 Tahun Perundingan, RI-Uni Eropa Sepakati Perjanjian Dagang

Next Post
perjanjian dagang indonesia uni eropa

10 Tahun Perundingan, RI-Uni Eropa Sepakati Perjanjian Dagang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Gambang Kromong - Ist

Gambang Kromong Warisan Musik Betawi

11 Februari 2026 | 11:21
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved