Jakarta, CoreNews.id – Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus perdagangan bayi jaringan internasional yang melibatkan penjualan bayi ke Singapura. Dalam pengungkapan ini, 12 perempuan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada malam hari ini Ditreskrimum Polda Jabar telah berhasil mengamankan jaringan human trafficking, di mana yang kita amankan ini jumlah tersangkanya cukup banyak, yaitu 12 tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (15/7/2025).
Polisi juga mengamankan 6 balita yang menjadi korban dalam sindikat ini, beserta dokumen identitas tersangka. “Dan, kita pada malam hari ini juga telah mendapatkan informasi dari Ditreskrimum bahwa kita telah mengamankan 6 korban balita,” jelas Hendra.
Para tersangka disebut memiliki peran berbeda-beda, yakni Perekrut awal, Perawat bayi, Pelaku transaksi sejak dalam kandungan, Pembuat dokumen palsu dan Pengirim bayi ke luar negeri.
“Bahkan sampai sebelum lahir, yaitu dari kandungan… ada penampungnya, pembuat surat-suratnya, juga pengirim,” terang Hendra.