Jakarta, CoreNews.id – Presiden mengajukan permohonan penundaan sidang uji materi Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Senin (14/7/2025). “Kami mohon agar jadwal sidang pembacaan keterangan Presiden ditunda selama 14 hari sejak hari ini,” kata Sekjen Kemendikti Sains dan Teknologi, Togar M Simatupang, di Mahkamah Konstitusi.
Ia menjelaskan, penundaan diperlukan untuk koordinasi penyusunan materi. “Pemerintah masih memerlukan waktu untuk koordinasi dalam mempersiapkan materi,” ujarnya.
Ketua MK Suhartoyo menyetujui penundaan dan menjadwalkan sidang ulang pada Rabu, 23 Juli 2025. “Jangan juga kemudian meminta penundaan lagi karena ini perkara yang mendapat atensi cukup banyak,” tegas Suhartoyo.
Permohonan ini diajukan BKS Dekan FH-PTN se-Indonesia bersama dosen dan mahasiswa. Mereka menilai Pasal 60 menghilangkan peran pemerintah dalam akreditasi pendidikan tinggi dan menimbulkan ketidakefisienan.











