Jakarta, CoreNews.id – Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, pada Jumat (18/7/2025).
“Jadi untuk itu persidangan selanjutnya adalah putusan dari majelis hakim,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, Senin (14/7).
Hakim memerintahkan Thomas hadir langsung dalam sidang putusan tersebut. Ia sebelumnya kembali membacakan duplik dan memohon pembebasan. “Saya tetap pada permohonan saya kepada majelis hakim,” ujar Thomas.
Jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara atas dugaan korupsi impor gula nasional. Ia didakwa melanggar Pasal 2 atau 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Negara disebut merugi hingga Rp578 miliar akibat mark-up harga, data impor, dan izin tak sesuai aturan.