Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Suku Bunga BI Kembali Dipangkas Jadi 5,25 Persen

by Irawan Djoko Nugroho
16 Juli 2025 | 16:28
in Keuangan
Sebagaimana diketahui, pemangkasan suku bunga pada Juli ini menjadi yang ketiga sepanjang 2025. Sebelumnya, BI telah menurunkan suku bunga pada Januari dan Mei masing-masing sebesar 25 bps. Dari awal tahun yang berada di level 6 persen., BI Rate kini turun menjadi 5,25 persen

Ilustrasi: Bank Indonesia

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,25 persen. Demikian juga suku bunga deposito facility turun 25 basis poin menjadi 4,50 persen dan suku bunga lending facility turun 25 bps menjadi 6,00 persen. Penurunan suku bunga ini sejalan dengan menurunnya proyeksi inflasi dan stabilnya nilai tukar rupiah. BI juga akan mempertimbangkan perlunya dorongan lanjutan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal ini disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo selepas Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Juli 2025 yang digelar pada 15–16 Juli, dalam konferensi pers (16/7/2025). Menurut Perry, kebijakan makroprudensial BI akan terus diarahkan untuk mendorong penyaluran kredit, menurunkan suku bunga perbankan, dan meningkatkan fleksibilitas likuiditas, termasuk untuk sektor-sektor prioritas seperti UMKM dan ekonomi hijau. Selain itu, kebijakan sistem pembayaran juga terus diperkuat melalui perluasan penggunaan pembayaran digital dan penguatan infrastruktur industri pembayaran.

Sebagaimana diketahui, pemangkasan suku bunga pada Juli ini menjadi yang ketiga sepanjang 2025. Sebelumnya, BI telah menurunkan suku bunga pada Januari dan Mei masing-masing sebesar 25 bps. Dari awal tahun yang berada di level 6 persen., BI Rate kini turun menjadi 5,25 persen.*

READ  BI Rate Tetap Dipertahankan di Level 4,75%
Tags: BI RateGubernur BI Perry WarjiyoRapat Dewan Gubernur
Previous Post

Sekolah Rakyat Terapkan Tata Tertib Ketat untuk Bangun Disiplin Siswa

Next Post

Tito Sebut BUMD Rugi karena Diisi Tim Sukses Tak Profesional

Next Post
Tito karnavian

Tito Sebut BUMD Rugi karena Diisi Tim Sukses Tak Profesional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
sejarah yahudi

Sejarah Singkat Yahudi: Asal Usul dan Penyimpangannya

19 Juni 2025 | 09:38
jadwal-timnas-u17-indonesia-asean-2026

Jadwal Lengkap Timnas U-17 Indonesia di ASEAN U-17 2026, Laga Perdana Lawan Timor Leste!

10 April 2026 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved