Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Dorong Kepatuhan Terhadap SEOJK tentang Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi

by Irawan Djoko Nugroho
21 Juli 2025 | 11:28
in Ekonomi
Seluruh perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan sistem internalnya guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan yang baru.

Ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 13/SEOJK.05/2025. SEOJK tersebut antara lain berisi penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan oleh perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Selain itu, penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian laporan berkala, penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas laporan triwulan bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi katanya dalam keterangan resmi, (18/7/2025). Menurut Ismail dalam penjelasan terbarunya (21/7/2025), ketentuan dalam SEOJK tersebut berlaku pada 23 Juni 2025. Oleh karena itu, seluruh perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan sistem internalnya guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan yang baru.

Sebagai informasi, SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi merupakan implementasi atas amanat Pasal 8 dan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi agar sejalan dengan praktik dan standar terbaru dalam pelaporan perusahaan. Ia juga merupakan penyempurnaan atas SEOJK Nomor 25/SEOJK.05/2020, sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2023 yang sebelumnya menjadi acuan dalam penyampaian laporan berkala perusahaan.*

READ  Trade Expo Indonesia ke-40 Resmi Dibuka
Tags: M. Ismail RiyadiOJKOtoritas Jasa KeuanganSEOJK
Previous Post

Indonesia Airlines Resmi Dapat Izin Terbang Nasional dan Global

Next Post

Lima Perusahaan Antre IPO di BEI

Next Post
Menurut Nyoman kembali, sampai 18 Juli 2025 pula, telah diterbitkan sebanyak 113 emisi dari 65 penerbit EBUS dengan dana yang dihimpun mencapai Rp129,2 triliun. Sementara itu, untuk aksi rights issue, telah terdapat 10 perusahaan yang telah melakukan aksi rights issue dengan total nilai Rp9,51 triliun.

Lima Perusahaan Antre IPO di BEI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
implementasi-igrs-industri-game

Tantangan Implementasi IGRS di Industri Game

13 Maret 2026 | 21:00
Nabi Adam dan Siti Hawa Turun ke Bumi

Nabi Adam dan Siti Hawa Turun ke Bumi

25 Juli 2024 | 13:06
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Resmi! MORA dan MyRepublic Merger, Raksasa Internet Baru Indonesia Lahir

28 Maret 2026 | 22:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved