Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Dorong Kepatuhan Terhadap SEOJK tentang Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi

by Irawan Djoko Nugroho
21 Juli 2025 | 11:28
in Ekonomi
Seluruh perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan sistem internalnya guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan yang baru.

Ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 13/SEOJK.05/2025. SEOJK tersebut antara lain berisi penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan oleh perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Selain itu, penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian laporan berkala, penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas laporan triwulan bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi katanya dalam keterangan resmi, (18/7/2025). Menurut Ismail dalam penjelasan terbarunya (21/7/2025), ketentuan dalam SEOJK tersebut berlaku pada 23 Juni 2025. Oleh karena itu, seluruh perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan sistem internalnya guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan yang baru.

Sebagai informasi, SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi merupakan implementasi atas amanat Pasal 8 dan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi agar sejalan dengan praktik dan standar terbaru dalam pelaporan perusahaan. Ia juga merupakan penyempurnaan atas SEOJK Nomor 25/SEOJK.05/2020, sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2023 yang sebelumnya menjadi acuan dalam penyampaian laporan berkala perusahaan.*

READ  OJK Wajibkan Peserta Asuransi Bayar 10 Persen dari Klaim Biaya Kesehatan
Tags: M. Ismail RiyadiOJKOtoritas Jasa KeuanganSEOJK
Previous Post

Indonesia Airlines Resmi Dapat Izin Terbang Nasional dan Global

Next Post

Lima Perusahaan Antre IPO di BEI

Next Post
Menurut Nyoman kembali, sampai 18 Juli 2025 pula, telah diterbitkan sebanyak 113 emisi dari 65 penerbit EBUS dengan dana yang dihimpun mencapai Rp129,2 triliun. Sementara itu, untuk aksi rights issue, telah terdapat 10 perusahaan yang telah melakukan aksi rights issue dengan total nilai Rp9,51 triliun.

Lima Perusahaan Antre IPO di BEI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

logo psi

PSI Luncurkan Logo Baru Bergambar Gajah, Begini Makna Filosofisnya

18 Juli 2025 | 15:30
Reuni Akbar Al Khairiyah Karang Tengah: Saat Air Mata, Kenangan, dan Cita-Cita Menyatu

Reuni Akbar Al Khairiyah Karang Tengah: Saat Air Mata, Kenangan, dan Cita-Cita Menyatu

20 Juli 2025 | 09:52
perbedaan-d3-dan-d4

Ujian Nasional Versi Baru, Cek Mata Pelajaran TKA untuk SD, SMP, dan SMA

10 April 2025 | 21:00
Menurut Nyoman kembali, sampai 18 Juli 2025 pula, telah diterbitkan sebanyak 113 emisi dari 65 penerbit EBUS dengan dana yang dihimpun mencapai Rp129,2 triliun. Sementara itu, untuk aksi rights issue, telah terdapat 10 perusahaan yang telah melakukan aksi rights issue dengan total nilai Rp9,51 triliun.

Lima Perusahaan Antre IPO di BEI

21 Juli 2025 | 12:10
Menurut Prabowo kembali, hingga saat ini Cadangan Beras Pemerintah (CBP) telah mencapai 4,2 juta ton. Capaian ini menjadi catatan sejarah lantaran Indonesia belum pernah mencapai stok beras sebesar ini. Produksi jagung juga dicatat naik 30 persen. Sementara itu produksi beras dicatat naik 48 persen

Prabowo Minta Jaksa dan Polisi Usut Pengoplos Beras yang Rugikan Negara Rp100 Triliun

21 Juli 2025 | 13:41
Menurut Anwar, ia juga mempertanyakan ketidakfairan modal Rp10 triliun. Hal ini karena UUS bisa Rp3 triliun, namun mengapa konversi BPRS harus Rp 10 triliun. Selain itu dengan modal Rp10 triliun, ternyata kemudian hanya bisa diberikan ke satu grup hanya 10 persen. Sementara itu, pembiayaan Muhammadiyah sendiri ke bank sekitar Rp 5 triliun per tahun.

Biaya Konversi BPRS ke BUS Jadi Kendala Muhammadiyah Dirikan BUS

21 Juli 2025 | 15:49
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved