Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Prabowo Minta Jaksa dan Polisi Usut Pengoplos Beras yang Rugikan Negara Rp100 Triliun

by Irawan Djoko Nugroho
21 Juli 2025 | 13:41
in Nasional
Menurut Prabowo kembali, hingga saat ini Cadangan Beras Pemerintah (CBP) telah mencapai 4,2 juta ton. Capaian ini menjadi catatan sejarah lantaran Indonesia belum pernah mencapai stok beras sebesar ini. Produksi jagung juga dicatat naik 30 persen. Sementara itu produksi beras dicatat naik 48 persen

Ilustrasi: Beras oplos. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kerugian yang dialami oleh bangsa Indonesia akibat praktik oplos dan manipulasi harga oleh sejumlah pengusaha yang memasarkan beras biasa dengan label premium, adalah Rp100 triliun tiap tahun, Rp100 triliun tiap tahun. Jaksa Agung dan Polisi kemudian diminta mengusut dan menindak tanpa pandang bulu, semua pengusaha yang menaikkan seenaknya harga beras biasa tapi dibilang beras premium.

Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan resminya (21/7/2025). Menurut Presiden Prabowo, alokasi dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan lain apabila dikelola dengan baik. Dengannya, kemungkinan kemiskinan dapat dihilangkan.

Menurut Prabowo kembali, hingga saat ini Cadangan Beras Pemerintah (CBP) telah mencapai 4,2 juta ton. Capaian ini menjadi catatan sejarah lantaran Indonesia belum pernah mencapai stok beras sebesar ini. Produksi jagung juga dicatat naik 30 persen. Sementara itu produksi beras dicatat naik 48 persen.*

READ  Megawati Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PDIP 2025–2030 Secara Aklamasi
Tags: Berasberas oplosanPresiden Prabowo Subianto
Previous Post

Lima Perusahaan Antre IPO di BEI

Next Post

Perusahaan Baja PT XYS di Balaraja Tangerang Disegel KLH

Next Post
Menurut Rizal, tim penegak hukum juga menemukan timbunan limbah steel slag tanpa izin pengelolaan limbah B3. Limbah tersebut ditimbun di area terbuka dan berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitarnya. Bila hal itu dilakukan oleh korporasi, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Perusahaan Baja PT XYS di Balaraja Tangerang Disegel KLH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved