Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden untuk penanganan Covid-19. Fokus pengusutan kali ini menyasar kewajaran harga dan kuantitas barang yang disuplai oleh sejumlah perusahaan.
Pada Jumat (18/7), KPK memeriksa Direktur Utama PT Winti Nur Aflah, Santi Yusianti, sebagai saksi.
“Saksi hadir, dan didalami terkait barang yang disuplai, besaran kuantitasnya, serta kewajaran harganya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (22/7).
Sebelumnya, Rabu (16/7), KPK juga memeriksa dua saksi lain, yakni Richard Cahyanto (Direktur PT Envio Global Persada) dan mantan penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, dalam konteks operasional distribusi bansos.
KPK telah mengumumkan penyidikan kasus ini sejak 26 Juni 2024, sebagai pengembangan dari perkara korupsi bansos di Kemensos pada 2020. Modus yang ditemukan adalah pengurangan kualitas barang bansos, yang berujung pada kerugian negara senilai Rp125 miliar menurut perhitungan awal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu telah menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang dilakukan KPK.
Pada 27 Juni 2024, Jokowi menegaskan, KPK dipersilakan untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.