Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Lima Merk Beras Premium Dioplos

by Irawan Djoko Nugroho
24 Juli 2025 | 16:36
in Hukum
Menurut Helfy, berdasar hasil penyidikan sementara pasal yang dipersangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperedarkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.

Ilustrasi: Beras Oplos. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Produsen beras PT PIM dengan merek beras Sania dan PT FS dengan merek beras Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Kulen serta toko SY dengan merek beras Jelita dan Anak Kembar ditengarai melakukan pengoplosan beras medium menjadi premium. Barang bukti beras premium yang sudah disita mencapai total 201 ton dengan rincian kemasan 5 kg sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kg sebanyak 2.304 pcs.

Hal ini disampaikan Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Helfy Assegaf dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (24/7). Menurut Helfy, berdasar hasil penyidikan sementara pasal yang dipersangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperedarkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.

Beberapa pasal yang dikenakan antara lain, pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun ancaman hukuman pasal 62 undang-undang perlindungan konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.*

READ  KPK Tetapkan Tersangka Usai Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim
Tags: Helfy AssegafKetua Satgas PanganPT FSPT PIM
Previous Post

Google Cloud Hadirkan Program “Indonesia BerdAIa untuk Keamanan Siber”: Terobosan AI untuk Lindungi Aset Digital Nasional

Next Post

Bentrok Tentara Thailand vs Militer Kamboja: 1 Warga Sipil Tewas Kena Roket

Next Post
Bentrok Tentara Thailand vs Militer Kamboja: 1 Warga Sipil Tewas Kena Roket

Bentrok Tentara Thailand vs Militer Kamboja: 1 Warga Sipil Tewas Kena Roket

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
Driver Ojol

Driver Ojol Gelar Aksi, Ini Daftar Tuntutan Mereka ke Pemerintah

17 September 2025 | 08:34
Menurut Vivin, pembayaran tersebut merupakan komitmen perusahaan dalam mengelola dana peserta secara amanah di tengah tekanan ekonomi. Dan dari semua klaim yang ada, klaim kesehatan menjadi yang paling dominan diajukan peserta pada saat ini. Kondisi ini sejalan dengan tren industri yang juga mencatat peningkatan klaim kesehatan akibat tekanan inflasi medis.

Jaga Amanah, Prudential Syariah Bayar Klaim dan Manfaat Rp 1 Triliun pada Kuartal II-2025

17 September 2025 | 14:41
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
kepala danantara

Pemerintah Mau Tambah Saham 12% di Freeport, Gratis!

17 September 2025 | 09:02
Sarah Sadiqa dan Mira Tayyiba Tiba di Istana Jelang Pelantikan Pejabat

Sarah Sadiqa dan Mira Tayyiba Tiba di Istana Jelang Pelantikan Pejabat

17 September 2025 | 14:42
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved