Jakarta, CoreNews.id — Produsen beras PT PIM dengan merek beras Sania dan PT FS dengan merek beras Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Kulen serta toko SY dengan merek beras Jelita dan Anak Kembar ditengarai melakukan pengoplosan beras medium menjadi premium. Barang bukti beras premium yang sudah disita mencapai total 201 ton dengan rincian kemasan 5 kg sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kg sebanyak 2.304 pcs.
Hal ini disampaikan Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Helfy Assegaf dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (24/7). Menurut Helfy, berdasar hasil penyidikan sementara pasal yang dipersangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperedarkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.
Beberapa pasal yang dikenakan antara lain, pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun ancaman hukuman pasal 62 undang-undang perlindungan konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.*