Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah resmi menyediakan rumah subsidi bagi guru ngaji, dai, aktivis Islam, dan pegawai organisasi kemasyarakatan Islam. Kebijakan ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya menyejahterakan kelompok keagamaan melalui kepemilikan rumah yang layak.
“Kini saatnya guru ngaji juga bisa memiliki rumah subsidi pemerintah,” ujar Maruarar Sirait di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Ia juga berharap dukungan penuh dari MUI untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami berharap MUI juga bisa memberikan dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah yang menjadi program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat program perumahan,” katanya.
Program rumah subsidi ini menargetkan pengurangan backlog perumahan nasional yang kini mencapai 9,9 juta. Hingga kini, sudah 1.975 guru ngaji di seluruh Indonesia yang melakukan akad KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Ketua Umum MUI, K.H. M Anwar Iskandar, menyambut baik langkah tersebut dan berharap implementasinya bisa segera dilakukan.
“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian PKP atas rumah subsidi bagi para guru ngaji ini. Dirinya berharap program rumah subsidi ini bisa segera ditindaklanjuti di lapangan sehingga banyak guru ngaji yang bisa miliki rumah sendiri,” ucapnya.