Jakarta, CoreNews.id – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan akan memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama minimal tiga bulan.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening pasif, termasuk dalam praktik pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK, Jumat (25/7/2025).
PPATK menegaskan bahwa dana dalam rekening tidak akan hilang, dan pemblokiran dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan.
“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” lanjut mereka.
Bagi nasabah yang keberatan atas pemblokiran, PPATK menyediakan formulir pengajuan keberatan di tautan bit.ly/FormHensem. Setelah mengisi, proses review dan pendalaman oleh bank dan PPATK akan memakan waktu maksimal 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari jika data belum lengkap.
Jika hasilnya tidak menunjukkan pelanggaran, maka rekening akan diaktifkan kembali. Nasabah bisa mengecek statusnya melalui mobile banking, ATM, atau langsung ke kantor bank.