Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung menyatakan Jurist Tan, mantan Staf Khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, kembali mangkir dari pemanggilan ketiga pada Jumat, 25 Juli 2025. Jurist adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
“Sampai saat ini tidak ada konfirmasi ketidakhadiran dari yang bersangkutan, dan ini sudah panggilan ketiga,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 29 Juli 2025.
Anang menambahkan, batas pemanggilan wajar telah habis dan penyidik tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk penjemputan paksa.
Sementara itu, Kementerian Imigrasi mengungkap Jurist telah keluar dari Indonesia ke Singapura pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB menggunakan paspor resmi. Hingga 17 Juli, belum ada data kepulangannya. Kejagung disebut tengah bersiap menetapkan Jurist Tan sebagai buronan.