Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, Jumat (1/8), di Kompleks Istana Kepresidenan.
Libur ini merupakan bentuk ‘kado’ kemerdekaan, sehari setelah peringatan HUT ke-80 RI.
“Ini pesta rakyat dan karnaval kemerdekaan,” kata Juri.
Pemerintah ingin masyarakat menyemarakkan kemerdekaan dengan penuh kegembiraan melalui perlombaan yang membangun optimisme dan kebersamaan. Ia mendorong daerah, sekolah, BUMD, dan swasta turut memeriahkan perayaan.
“Pasang bendera merah putih dan umbul-umbul di rumah dan lingkungan,” imbaunya.
Ia juga mengajak masyarakat melakukan gotong-royong dan kegiatan positif selama bulan kemerdekaan.