Jakarta, Coreews.id – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh pada Selasa (5/8) karena diduga terlibat jaringan terorisme. Penangkapan disertai penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas maupun penyimpanan barang terkait tindak pidana terorisme.
Kedua ASN tersebut masing-masing berinisial MZ alias KS (40), ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, yang diamankan di sebuah warung kopi di Banda Aceh, dan ZA alias SA (47), ASN Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh, yang ditangkap di showroom mobil kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan penangkapan tersebut. “Informasi sementara memang benar, ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88 terkait terorisme, Polda Aceh hanya melakukan pengamanan saat penggeledahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, detail keterlibatan kedua ASN masih menunggu laporan resmi dari Densus 88.
“Untuk detailnya, kami masih menunggu laporan dari Kasatgaswil Aceh Densus 88. Terkait tindak lanjut dan proses hukumnya juga di Densus 88,” kata Joko.