Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Temukan Fee Muluskan Tambah Kuota Haji Untuk Kemenag

by Irawan Djoko Nugroho
15 Agustus 2025 | 10:24
in Hukum
kpk-tahan-mantan-dirut-pgn-korupsi-249-miliar

Gedung KPK (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Adanya temuan penyetoran uang dari pihak asosiasi travel haji kepada oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) tengah didalami KPK. KPK menaksir angkanya sekitar 2.600 hingga 7.000 dolar AS atau sekitar Rp 42 juta-Rp 113 juta per kuota haji yang dijual. Untuk hitung-hitungan kasarnya, ada yang sudah menghitung 10.000 dikalikan sekian.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta Selatan (15/8/2025). Menurut Asep, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024. Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks stafsus menag bidang ukhuwah islamiyah, hubungan organisasi kemasyarakatan dan sosial keagamaan, serta moderasi beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Masa pencegahan berlaku pada 11 Agustus 2025 sampai 11 Februari 2026, dan diperpanjang berdasarkan kebutuhan penyidikan.

KPK juga dicatat mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.*

READ  KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Tags: Asep Guntur RahayuKemenagKPKYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Sambut HUT RI ke-80, Pelita Air Tebar Diskon Tiket hingga Rp808 Ribu

Next Post

KPPU Sidang 97 Pinjol, Diduga Lakukan Kartel

Next Post
KPPU akan menjadwalkan sidang lanjutan pada 26 Agustus 2025 untuk pembacaan LDP terhadap empat terlapor yang absen di sidang perdana, sekaligus pemeriksaan alat bukti. Sebagaimana diketahui, berdasar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, terdapat larangan pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk menetapkan harga barang atau jasa di pasar bersangkutan

KPPU Sidang 97 Pinjol, Diduga Lakukan Kartel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

22 April 2024 | 16:06
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved