Jakarta, CoreNews.id – Gelombang protes terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyusul kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang disebut warga mencapai 300 persen. Aksi yang diikuti mahasiswa dan warga itu sempat diwarnai ketegangan dengan Satpol PP saat massa dilarang membakar ban di depan kantor Bupati Bone.
Ketua Cabang PMII Bone, Zulkifli, menuding kenaikan tarif PBB-P2 tidak merata. “Alasannya Pemkab saat ditanyakan tadi, tidak mengetahui persoalan ini. Dia baru mau melakukan penelusuran sekaitan dengan adanya yang membayar sampai 300 persen,” ujarnya.
Jenderal Lapangan HMI, Arfah, mengkritik kebijakan itu karena tanpa kajian dan sosialisasi. “Ini sudah sewenang-wenang, tanpa kajian, tanpa sosialisasi tiba-tiba pajak dinaikkan. Banyak masyarakat yang mengeluh, mereka kaget,” tegasnya.
Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, mengaku tidak pernah diajak koordinasi. DPRD bahkan menolak menyetujui RPJMD yang memuat rencana kenaikan PBB-P2. “Kenaikan PBB-P2 ini kami baru tahu dua hari yang lalu, karena tidak ada koordinasi terkait kenaikan hal ini terhadap DPRD,” katanya.
Namun, Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa, membantah kenaikan mencapai 300 persen. Ia menyebut kenaikan hanya 65 persen akibat penyesuaian zona nilai tanah (ZNT) dari BPN setelah 14 tahun tidak diperbarui. “Bukan tarif yang kita naikkan. Ada 25 persen wajib pajak tidak mengalami perubahan PBB, tergantung zona masing-masing,” jelasnya.
Kenaikan itu, lanjutnya, ditujukan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, dengan target pendapatan PBB tahun 2025 sebesar Rp50 miliar dari sebelumnya Rp30 miliar. Kepala Dinas Kominfo Bone, Anwar, menegaskan penyesuaian NJOP mengacu pada UU Hubungan Keuangan Pemda dan Pusat, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024.