Jakarta, CoreNews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap alasan pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai 2026. Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus menambah jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Sustainability dari jaminan kesehatan nasional akan sangat tergantung pada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak biayanya semakin besar,” ujar Sri Mulyani, Kamis (21/8/2025).
Ia menjelaskan, keputusan menaikkan iuran juga diikuti penyesuaian alokasi anggaran APBN untuk subsidi PBI. “Waktu keputusan menaikkan tarif BPJS memutuskan PBI dinaikkan artinya dari APBN tapi yang di mandiri ga dinaikkan maka memberikan subsidi sebagian. Dari mandiri itu masih di Rp35 ribu seharusnya Rp42 ribu jadi Rp7.000 nya dibayar pemerintah terutama PBPU,” jelasnya.
Sri Mulyani belum menyebut besaran kenaikan iuran, sebab pembahasan rinci masih dilakukan bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menegaskan kenaikan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal. Kenaikan ini dinilai perlu untuk menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Nasional Kesehatan, mengingat berbagai tantangan yang dihadapi program JKN, mulai dari tingginya peserta nonaktif, tunggakan iuran, hingga ancaman PHK massal yang bisa mengurangi kepesertaan pekerja penerima upah.
“Selain itu, iuran JKN yang belum menjadi prioritas penganggaran beberapa pemda juga membuat kolektibilitas iuran daerah belum optimal,” bunyi catatan dalam buku tersebut.