Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau *work from anywhere* (WFA) pada Jumat, 29 Agustus 2025. Langkah ini diambil menyusul adanya demonstrasi di sejumlah titik Jakarta.
“Pegawai yang tidak ada tugas khusus dan harus diselesaikan di kantor hari ini, dapat melanjutkan pekerjaan dengan mekanisme bekerja dari mana saja,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.
Kebijakan berlaku bagi pegawai yang biasanya berkantor di Gedung Merah Putih KPK, sementara pegawai dengan penugasan di luar kantor tetap bekerja sesuai tanggung jawab masing-masing. Budi menegaskan keputusan ini untuk mengantisipasi kondisi dan situasi terkini. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta yang memperbolehkan ASN bekerja dari rumah. Kehadiran pegawai tetap diawasi melalui absensi daring sebanyak dua kali, kecuali bagi ASN yang bertugas di lapangan.