Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Rusia Serang Kyiv Ukraina, 23 Tewas

by Irawan Djoko Nugroho
29 Agustus 2025 | 11:22
in Internasional
Menurut Utusan khusus AS untuk Ukraina, Keith Kellogg di X, serangan ini menyasar bukan tentara, melainkan kawasan permukiman di Kyiv, kereta penumpang, kantor misi Uni Eropa dan Inggris, serta warga sipil tak berdosa. Serangan ini juga terjadi kurang dari dua minggu setelah Trump menggelar pertemuan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Alaska.

Ilustrasi: Rusia serang Ukraina. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Kyiv, CoreNews.id — Rusia melancarkan serangan rudal dan drone ke berbagai wilayah Ukraina pada Kamis (28/8/2025) dini hari. Serangan yang disebut sebagai salah satu yang paling mematikan sejak invasi penuh Rusia pada Februari 2022, menewaskan sedikitnya 23 orang di ibu kota Kyiv.

Menurut Utusan khusus AS untuk Ukraina, Keith Kellogg di X, serangan ini menyasar bukan tentara, melainkan kawasan permukiman di Kyiv, kereta penumpang, kantor misi Uni Eropa dan Inggris, serta warga sipil tak berdosa. Serangan ini juga terjadi kurang dari dua minggu setelah Trump menggelar pertemuan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Alaska.

Sementara itu, Kementerian Pertahanan Rusia mengklaim serangan hanya menargetkan fasilitas industri militer dan pangkalan udara Ukraina. Kremlin menegaskan masih terbuka untuk pembicaraan damai, meski Kyiv menuduh Moskow secara konsisten menyerang kawasan padat penduduk.*

READ  Ukraina dan Rusia Capai Kesepakatan Gencatan Senjata Terbatas
Tags: Keith KelloggKyivRusia
Previous Post

Kapolri Temui Keluarga Driver Ojol, Janji Transparansi Kasus Rantis Brimob

Next Post

Jaksa Ungkap Rekening Office Boy Dipakai Tampung Uang Korupsi PT Taspen

Next Post
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Jaksa Ungkap Rekening Office Boy Dipakai Tampung Uang Korupsi PT Taspen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

11 Juta Peserta BPJS Nonaktif, Istana Akhirnya Buka Suara!

10 Februari 2026 | 15:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved