Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

57 Juta NIK Dicatat Terdaftar dan Melakukan Pembelian LPG 3 Kg

by Irawan Djoko Nugroho
1 September 2025 | 11:32
in Ekonomi
Pertamina Patra Niaga juga telah menyiapkan sistem MAP dengan fitur pembatasan. Sistem tersebut dapat memblokir transaksi LPG 3 kg berdasarkan NIK tertentu yang masuk dalam desil tidak berhak. Saat ini, pencatatan NIK di pangkalan LPG 3 kg divalidasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) untuk klasifikasi rumah tangga berdasarkan desil.

LPG 3 kg. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pertamina Patra Niaga (PPN) melanjutkan pendataan subsidi tepat sasaran untuk LPG 3 kilogram (kg). Hingga Juli 2025, terdapat 57 juta NIK yang sudah terdaftar dan melakukan transaksi pembelian LPG 3 kg. Adapun mekanismenya dilakukan di jalur distribusi Pangkalan LPG 3 kg dengan cara menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) konsumen melalui Merchant Apps Pertamina (MAP).

Hal ini disampaikanCorporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Roberth Marcelino Verieza Dumatubun di Jakarta (31/8/2025). Menurut Roberth, Pertamina sebagai badan usaha yang mendapat penugasan akan menyalurkan LPG 3 kg sesuai ketentuan pemerintah. Termasuk, mengikuti pembatasan konsumsi berdasarkan desil rumah tangga yang tidak berhak menggunakan LPG bersubsidi.

Pertamina Patra Niaga juga telah menyiapkan sistem MAP dengan fitur pembatasan. Sistem tersebut dapat memblokir transaksi LPG 3 kg berdasarkan NIK tertentu yang masuk dalam desil tidak berhak. Saat ini, pencatatan NIK di pangkalan LPG 3 kg divalidasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) untuk klasifikasi rumah tangga berdasarkan desil.

Sementara itu untuk konsumen Usaha Mikro, validasi dilakukan dengan data Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Sementara untuk petani dan nelayan, digunakan data Daftar Penerima Paket Perdana (DP3) Konversi Petani dan Nelayan Sasaran.*

READ  Pertamina Wajibkan Pembelian LPG 3 Kg Disertai KTP Mulai 1 Juni 2024
Tags: LPG 3 KgPertamina Patra NiagaRoberth Marcelino Verieza Dumatubun
Previous Post

Presiden Prabowo Tunda Kunjungan ke Tiongkok, Fokus Agenda Internasional dan Dalam Negeri

Next Post

Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Next Post
Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

manufaktur-indonesia-force-drills-dormer-pramet

Dormer Pramet Hadirkan Force Drills untuk Produksi Lebih Efisien

15 Desember 2025 | 19:00
Shopee

Waspada! 5 Modus Penipuan Online Mengatasnamakan Shopee

21 April 2025 | 09:00
zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
anugerah-diktisaintek-2025

Anugerah Diktisaintek 2025 Apresiasi Kontributor Pendidikan Tinggi dan Inovasi Nasional

20 Desember 2025 | 09:00
menuju-sea-games-2025

Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025

20 Desember 2025 | 19:00
cara-cek-bayar-denda-tilang-online

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik (ETLE) Terbaru di Jakarta dan Sekitarnya

18 Mei 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved