Jakarta, CoreNews.id — Pertamina Patra Niaga (PPN) melanjutkan pendataan subsidi tepat sasaran untuk LPG 3 kilogram (kg). Hingga Juli 2025, terdapat 57 juta NIK yang sudah terdaftar dan melakukan transaksi pembelian LPG 3 kg. Adapun mekanismenya dilakukan di jalur distribusi Pangkalan LPG 3 kg dengan cara menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) konsumen melalui Merchant Apps Pertamina (MAP).
Hal ini disampaikanCorporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Roberth Marcelino Verieza Dumatubun di Jakarta (31/8/2025). Menurut Roberth, Pertamina sebagai badan usaha yang mendapat penugasan akan menyalurkan LPG 3 kg sesuai ketentuan pemerintah. Termasuk, mengikuti pembatasan konsumsi berdasarkan desil rumah tangga yang tidak berhak menggunakan LPG bersubsidi.
Pertamina Patra Niaga juga telah menyiapkan sistem MAP dengan fitur pembatasan. Sistem tersebut dapat memblokir transaksi LPG 3 kg berdasarkan NIK tertentu yang masuk dalam desil tidak berhak. Saat ini, pencatatan NIK di pangkalan LPG 3 kg divalidasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) untuk klasifikasi rumah tangga berdasarkan desil.
Sementara itu untuk konsumen Usaha Mikro, validasi dilakukan dengan data Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Sementara untuk petani dan nelayan, digunakan data Daftar Penerima Paket Perdana (DP3) Konversi Petani dan Nelayan Sasaran.*