Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

7 Brimob di Rantis yang Lindas Affan Diputus Lakukan Pelanggaran Berat dan Sedang

by Irawan Djoko Nugroho
1 September 2025 | 14:04
in Hukum
Menurut Agus, proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Agus menjamin Polri menegakkan keadilan tanpa pandang bulu melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Rantis Brimob menabrak Affan Kurniawan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Tujuh personel Brimob dalam perkara meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025, ditetapkan melakukan pelanggaran berat dan sedang. Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melakukan pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan rantis. Sementara itu, lima personel dikenakan pelanggaran sedang ialah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dipandang tak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Hal ini disampaikan Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto di Jakarta (1/9/2025). Menurut Agus, proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Agus menjamin Polri menegakkan keadilan tanpa pandang bulu melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat akan dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025. Di samping itu, Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai. Polri membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.*

READ  Alasan KPK Tak Menahan Hasto Usai Diperiksa
Tags: Agus WijayantoDivpropam PolriRantis Brimob
Previous Post

Ada Demo, Stok Pangan di Jakarta Tetap Aman

Next Post

Palestina Tuding Israel Gali Bawah Masjid Al-Aqsa dan Hancurkan Artefak Islam

Next Post
Palestina Tuding Israel Gali Bawah Masjid Al-Aqsa dan Hancurkan Artefak Islam

Palestina Tuding Israel Gali Bawah Masjid Al-Aqsa dan Hancurkan Artefak Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
Menurut Ramon, ketentuan ini berlaku bagi pembukaan rekening melalui aplikasi Bale by BTN dengan saldo minimum Rp 1 juta. Aplikasi Bale by BTN tersebut, dapat diunduh di perangkat iOS dan Android.

Tabungan BTN Batara Online Akan Hapus Biaya Administrasi dengan Saldo Tertentu

7 Agustus 2025 | 11:48
wri-2025-hp-onehp-solusi-ai

Work Relationship Index HP 2025 Ungkap Krisis Keterikatan Kerja — Strategi OneHP Jadi Solusi Adaptasi di Era AI

1 November 2025 | 18:00
fazz-agen-transformasi-digital-umkm-bandung

Fazz Agen Dukung Transformasi Digital UMKM Lewat Pelatihan Interaktif di Bandung

2 November 2025 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved