Jakarta, CoreNews.id — Tujuh personel Brimob dalam perkara meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025, ditetapkan melakukan pelanggaran berat dan sedang. Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melakukan pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan rantis. Sementara itu, lima personel dikenakan pelanggaran sedang ialah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dipandang tak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.
Hal ini disampaikan Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto di Jakarta (1/9/2025). Menurut Agus, proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Agus menjamin Polri menegakkan keadilan tanpa pandang bulu melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat akan dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025. Di samping itu, Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai. Polri membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.*