Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

7 Brimob di Rantis yang Lindas Affan Diputus Lakukan Pelanggaran Berat dan Sedang

by Irawan Djoko Nugroho
1 September 2025 | 14:04
in Hukum
Menurut Agus, proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Agus menjamin Polri menegakkan keadilan tanpa pandang bulu melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Rantis Brimob menabrak Affan Kurniawan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Tujuh personel Brimob dalam perkara meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025, ditetapkan melakukan pelanggaran berat dan sedang. Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melakukan pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan rantis. Sementara itu, lima personel dikenakan pelanggaran sedang ialah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dipandang tak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Hal ini disampaikan Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto di Jakarta (1/9/2025). Menurut Agus, proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Agus menjamin Polri menegakkan keadilan tanpa pandang bulu melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat akan dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025. Di samping itu, Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai. Polri membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.*

READ  KPK Sita Dokumen Korupsi Bansos Presiden
Tags: Agus WijayantoDivpropam PolriRantis Brimob
Previous Post

Ada Demo, Stok Pangan di Jakarta Tetap Aman

Next Post

Palestina Tuding Israel Gali Bawah Masjid Al-Aqsa dan Hancurkan Artefak Islam

Next Post
Palestina Tuding Israel Gali Bawah Masjid Al-Aqsa dan Hancurkan Artefak Islam

Palestina Tuding Israel Gali Bawah Masjid Al-Aqsa dan Hancurkan Artefak Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
Seiring selesainya perbaikan jalan tersebut, Transjakarta kini kembali menghadirkan layanan rute B11 hingga ke Summarecon Bekasi. Kehadiran tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kemudahan mobilitas pengguna Transjakarta

Transjakarta Rute B11 Kembali Layani Rute Summarecon Bekasi

11 April 2026 | 21:28
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved